TEMPO.CO, Ankara - Bekas Wakil Presiden Tareq al Hashemi mengatakan dirinya tidak bersalah. Tareq yang beraliran Sunni telah divonis hukuman gantung dalam pengadilan in absensia. "Saya tidak bersalah," kata al Hashemi dalam jumpa pers di Turki, Senin, 10 September 2012.
Ia menuding pengadilan yang menghakiminya adalah pengadilan palsu. Menurut dia, Perdana Menteri Nuri al-Maliki telah merekayasa semua proses pengadilan dan kuat akan motif politik. "Itu tidak sah," ujarnya.
Pengadilan telah menghukum atas tuduhan pembunuhan seorang pengacara, seorang jenderal tentara, dan seorang pejabat keamanan atas apa yang dibuka pada Mei. Tiga kasus itu merupakan bagian dari sekitar 150 kasus pembunuhan terhadap Hashemi. Hashemi dianggap sebagai otak dari semua aksi teror di Irak sejak tahun 2003. Tuduhan ini juga menyertai anak dan para pengawal Hashemi.
Pengacara yang mewakili Hashemi memberikan pernyataan bantahan atas vonis yang diberikan. Tim pengacara memprotes bahwa sidang berjalan tanpa keadilan dan pengadilan telah terkena tekanan politik. Namun, pembelaan itu telah mengganggu berjalannya sidang. "Anda telah menyerang otoritas peradilan. Anda akan dihukum jika terus melakukannya," kata hakim.
Pengadilan tetap menjatuhi hukuman. Putusan itu dibacakan setelah lebih dari 30 menit hakim berembuk. Hashemi berada di Ankara, Turki, ketika putusan dibacakan. "Hashemi bertemu dengan Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu kemarin dalam sebuah pertemuan yang dijadwalkan bertepatan dengan hukuman tersebut," kata seorang diplomat senior di Ankara.
GUARDIAN, AP, EKO ARI
Berita lain:
Ditemukan Gambar Yesus di Buku Panduan Haji
Alasan Munir Pilih Garuda Indonesia
Munir dan Mobil Toyota Mark Putih Kesayangannya
God Bless Manggung untuk Jokowi
Golkar Diminta Tidak Tersandera Bisnis Bakrie
Artis Gaek Dukung Jokowi
Aburizal Bakri Diminta Hati-hati