TEMPO.CO, Kuala Lumpur--Pengadilan Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 warga Iran, seorang warga Uzbeskistan dan seorang warga Malaysia dengan cara digantung karena terbukti menyelundupkan sekitar 185 kilogram sabu-sabu.
Para pelaku penyelundupan narkotika itu ditangkap oleh polisi dalam tiga kali penggerebakan di warung beberapa apartemen di Kuala Lumpur pada 9 Agustus lalu. Seperti diberitakan The Star, dalam penggrebekan itu polisi juga menyita beberapa mobil, uang, dan perhiasan.
Baca Juga:
Awal Agustus ini, polisi telah mengeluarkan pernyataan bahwa ada sejumlah warga Iran yang diyakini berusaha menyelundupkan sabu-sabu selama lebih dari tiga bulan. Mereka lalu mengapalkan narkotiba itu ke Malaysia.
Polisi telah memantau adanya sindikat yang diduga menangani narkotika itu untuk dijual di Malaysia dan negara-negara tetangga.
Dalam kasus ini, para pelaku ada juga perempuan yang berasal dari Uzbekistan dan pasang suami istri asal Iran. Menurut para pengacara terdakwa, Tania Scivetti, dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut , Malaysia tidak memberlakukan banding atas putusan pengadilan.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi dari pemerintah Malaysia, sekitar 700 orang pelaku kejahatan di Malaysia menunggu pelaksanaan hukuman mati hingga awal tahun ini. Kebanyakan mereka adalah pelaku kejahatan narkotika.
Adapun jumlah warga Iran yang ditahan dalam kasus penyelundupan narkotika di Malaysia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, sejumlah pelaku warga Barat juga telah ditangkap baru-baru ini untuk kasus serupa.
CHANNEL NEWS ASIA I THE STAR I MARIA RITA
Berita lain:
Pria Ini Gigit Balik Ular Kobra Hingga Mati
Tentara Pemberontak di Pinggir Damaskus Terkepung
Diganjar Penjara, Lempar Istri dengan Telur
''Perang'' Obama-Romney Merambah Sektor Energi
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini