TEMPO.CO , OSLO - Pengadilan Norwegia menjatuhkan vonis terhadap Anders Behring Breivik, pembunuh massal pada tahun lalu, dengan hukuman 21 tahun penjara. Pengadilan memastikan Breivik waras bukan orang gila.
Vonis dijatuhkan setelah lima hakim yang mengadili berpendapat bulat. Breivik dikenai vonis tindak terorisme dan pembunuhan berencana. "Hukuman penjara ini khusus untuk penjahat yang dianggap membahayakan masyarakat," kata Hakim Wenche Elizabeth Arntzen saat membacakan putusan, Jumat, 24 Agustus 2012.
Soal kewarasannya, sempat ada perbedaan pemeriksaan oleh psikater. Sebuah tim pertama yang memeriksanya menyatakan dia menjadi skizofrenia paranoid, tapi pemeriksa kedua menemukan dia waras.
Breivik dituduh membunuh 77 orang dan melukai lebih dari 240 orang lainnya ketika mengebom kota Oslo dan melepaskan tembakan ke sebuah kamp pemuda tahun lalu. Ia berdalih serangan itu untuk menghentikan gerakan Islamisasi di Norwegia. Breivik merencanakan secara cermat aksinya pada Juli 2001.
Ia mengenakan seragam polisi palsu dan memburu korbannya. Dia menuduh Partai Buruh dipakai untuk mempromosikan multikulturalisme dan membahayakan identitas Norwegia. Beberapa korban di kamp pemuda Partai Buruh di pulau Utoeya ditembak di kepala pada titik-jarak dekat.
Menjelang putusan, polisi meningkatkan pengamanan di luar pengadilan distrik di Oslo. Polisi menyekat ruang pengadilan dengan keluarga korban. Keluarga korban hanya bisa menonton proses pengadilan dari layar televisi yang disiapkan. Breivik tersenyum saat penghakiman dibacakan
Dalam sidang itu, hakim menghadirkan para korban untuk menjadi saksi. Mohamad Hadi Hamed, 21, yang kini duduk di kursi roda, menceritakan bagaimana lengan kiri dan kaki kirinya diamputasi setelah ia ditembak oleh Breivik. Korban lain yang selamat, Einar Bardal, 17, menggambarkan bagaimana ia mencoba melarikan diri ketika ia mendengar ledakan keras.
BBC | ABC News | EKO ARI