TEMPO.CO, Karachi - Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kasus korupsi presiden di pengadilan.
Dua bulan sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan jabatan Yousuf Raza Gilani sebagai perdana menteri karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Dia tak bersedia menulis surat ke bank di Swiss untuk membuka kembali rekening presiden yang diduga hasil suap.
Ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah Pakistan. Sebuah jabatan hasil pemilihan umum dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebelum masa jabatan seorang perdana menteri habis.
Selama ini, antara pemerintah dengan lembaga peradilan Pakistan kerap berseberangan dan mengalami kebuntuan. Para pengamat khawatir hal tersebut akan memicu ketidakstabilan politik di sana.
Sebelumnya, Pengadilan Pakistan memberikan kesempatan kepada PM Ashraf hingga 8 Agustus 2012 untuk menulis surat kepada otoritas Swiss berisi permintaan membuka kembali rekening Presiden Asif Ali Zardari senilai triliunan rupiah yang diduga hasil suap dan korupsi.
"Dia harus datang ke pengadilan sebagai pribadi untuk didengar keterangannya. Kedatangannya ditunggu hingga 27 Agustus 2012."
Zardari didakwa pernah melakukan korupsi pada 1990-an ketika istrinya, Benazir Bhutto, menjabat sebagai Perdana Menteri Pakistan.
Suami istri ini dituduh membuka rekening di bank Swiss untuk menyimpan uang hasil suap. Zardari berkeras bahwa tuduhan yang dialamatkannya bermotif politik. Sedeangkan Gilani menolak membuka kembali kasus melawan Zardari dengan alasan bahwa presiden memiliki kekebalan dari tuntutan sebagai kepala negara. Alasan Gilani ini dinilai oleh Mahkamah sebagai penghinaan tehadap pengadilan.
BBC | AL JAZEERA | CHOIRUL