TEMPO.CO, Suva - Bekas Perdana Menteri Fiji, Laisenia Qarase, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh majelis hakim karena terbukti korupsi.
Dalam persidangan, Qarase menghadapi sembilan tuntutan jaksa. Menurut hakim, dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatannya semasa menjabat sebagai Direktur Perusahaan Investasi Pemerintah pada 1990-an.
Pria berusia 71 tahun ini terpilih menjadi perdana menteri pada pemilu 2000 sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2006.
Para jaksa penuntut umum mengatakan, dalam gugatannya, Qarase menyalahgunakan jabatannya dengan cara menempatkan kepentingan pribadi ketika mengepalai Fijian Holding dari 1992 hingga 1995. Dakwaan itu dibantah Qarase karena tuduhan tersebut dihapus saat Komodor Voreqe "Frank" Bainimarama memimpin pemerintahan melalui kudeta berdarah.
Sejak kudeta, tidak ada lagi pemilihan umum di Fiji, meskipun mendapatkan kritik dari komunitas internasional. Keanggotaan Fiji di negara-negara persemakmuran ditangguhkan dan mendapatkan sanksi internasional. Pekan ini, Australia dan Selandia Baru setuju untuk memperbarui hubungan diplomatik dengan Fiji.
BBC | CHOIRUL