TEMPO.CO , Jenewa - Komite Palang Merah Internasional (ICRC) sekarang menganggap konflik di Suriah adalah perang saudara. Karenanya, hukum humaniter internasional berlaku di seluruh negeri.
Penilaian kelompok yang berbasis di Jenewa adalah sebuah referensi penting yang membantu berbagai pihak untuk menentukan berapa banyak dan apa jenis kekuatan yang dapat atau tidak dapat digunakan.
Juru bicara ICRC, Hicham Hassan, mengatakan Minggu bahwa hukum kemanusiaan sekarang berlaku di manapun di Suriah, tempat pertempuran telah menyebar ke luar dari zona perang Idlib, Homs, dan Hama.
Hukum humaniter internasional memberi pihak dalam suatu konflik hak untuk menggunakan kekuatan yang sesuai untuk mencapai tujuan mereka. Serangan terhadap warga sipil dan penyalahgunaan atau pembunuhan tahanan dapat merupakan kejahatan perang.
Sementara itu, Suriah membantah menggunakan kendaraan lapis baja dalam serangan ke desa Tremseh. Pemerintah Suriah mengeluarkan bantahan terhadap tudingan PBB yang menyebut militer mereka menggunakan senjata berat saat menyerang desa Tramseh pada hari Kamis (12/07) lalu.
Mereka menuduh tuduhan yang dilontarkan oleh Utusan Khusus PBB dan Liga Arab, Kofi Annan dilakukan lewat pernyataan yang tergesa-gesa.
Pemerintah Suriah menambahkan mereka hanya mengerahkan pasukan yang dipersenjatai senjata ringan saat melakukan operasi serangan tersebut.
Dalam penjelasannya mereka mengatakan serangan yang mereka lakukan merupakan aksi balasan terhadap serangan bersenjata kelompok pemberontak dan bukan bentuk pembunuhan massal.
AP | TRIP B