TEMPO.CO, New York -- Dua kolektor yang memiliki toko perhiasan di New York, Mukesh Gupta dan Johnson Jung-Chien Lu, dinyatakan bersalah karena menjual sekitar 1 ton gading ilegal senilai lebih dari US $ 2 juta (Rp 18,8 miliar), termasuk gading gajah buatan untuk memenuhi lonjakan permintaan pelanggan. Gading yang dijual tidak disertai sertifikat resmi dari pemerintah.
Polisi telah menyita sejumlah manik-manik gading dan gelang gading berukir. "Ini adalah salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah di Kota New York," kata jaksa Manhattan, Cyrus Vance.
Menurut Vence, pemerintah akan membatasi pasar bagi para pemburu gading di Manhattan. "Kami perlu membatasi sisi permintaan dari perdagangan gading ilegal di sini," katanya.
Keduanya diwajibkan untuk menyerahkan seluruh gading. Mereka juga akan membayar denda sebesar US$ 45 ribu dan US$ 10 ribu yang diberikan kepada konservasi satwa liar.
Di bawah hukum negara bagian New York, gading dan gading buatan barang hanya dapat dijual dengan lisensi dan bukti resmi. Aturan ini diberlakukan sejak gajah Asia dan Afrika telah ditetapkan sebagai hewan terancam punah pada tahun 1970.
Tahun 2011, hampir 25 ton gading selundupan dikumpulkan dari seluruh dunia. Kebanyakan gading ilegal dengan tujuan Asia, Cina, Jepang dan Thailand. "Gading ini digunakan untuk bola bilyar, tuts piano, seni ukir, dan perhiasan," kata Kejaksaan.
Jumlah pembantaian gajah dalam perburuan liar telah meningkat dua kali lipat dalam satu dekade terakhir. Delapan dari setiap 10 kematian gajah adalah hasil dari perburuan liar. Sedangkan enam tahun lalu masih empat dari 10 kematian.
ASIAONE | EKO ARI
Berita Terpopuler
Jenderal Iran Berani Kecam Ali Khameini
Kota di Cina Umumkan Perang terhadap Piranha
Apes Gara-gara Kacamata ‘Cengdem’
13 Peristiwa Besar di ''Hari Sial'' Jumat 13
Israel Dituding Racuni Arafat
Membelot, Duta Besar Suriah Serukan Revolusi
Solusi Diskriminatif bagi Rohingya di Myanmar
Cina Melunak Ihwal Laut Cina Selatan