TEMPO.CO , Auckland - Japan Airlines dianggap telah melanggar hukum persaingan usaha di Selandia Baru. Karena itu maskapai ini diperintahkan membayar denda US$ 2,3 juta terkait dengan tudingan kartel kargo udara.
Hukuman itu dijatuhkan di Pengadilan Tinggi di Auckland sebagai bagian dari tuntutan yang dibawa oleh Komisi Perdagangan Selandia Baru.
Japan Airlines adalah maskapai penerbangan keempat yang beperkara dengan komisi itu. Sejak Desember 2008 mereka mengajukan proses terhadap 13 operator, menuduh mereka bersekongkol untuk menjatuhkan harga bahan bakar dan biaya tambahan keamanan untuk pengiriman kargo udara yang masuk dan keluar dari Selandia Baru.
British Airways, Cargolux International Airlines, dan Qantas Airways sebelumnya telah dijatuhi hukuman dan membayar kewajiban denda total sebesar US$ 16,4 juta.
Japan Airlines mendapat diskon 35 persen karena bersedia bekerja sama dengan komite penyelidik. Demikian regulator mengatakan dalam sebuah pernyataan. Maskapai ini juga akan membayar biaya komisi.
Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates, Korean Air Lines, Malaysian Airlines System, Singapore Airlines Cargo, Singapore Airlines Limited, dan Thai Airways telah mengajukan pembelaan diri dalam kasus yang dijadwalkan berlanjut di Pengadilan Tinggi di Auckland pada Maret 2013.
Komisi itu telah membatalkan upaya hukum atas Garuda Indonesia, United Airlines, dan enam eksekutif Air New Zealand tahun lalu. "Komisi senang masalah dengan maskapai lain telah diselesaikan," kata Mary-Anne Borrowdale, penasihat umum komisi.
NZN | TRIP B