TEMPO.CO , Islamabad - Mahkamah Agung Pakistan, Selasa, 19 Juni 2012, membatalkan jabatan Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani. Ia dianggap menghina pengadilan karena menolak meminta pemerintah Swiss membuka kembali kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari.
Menyusul pembatalan tersebut, Selasa, 19 Juni 2012, Presiden Asif Ali Zardari langsung mengadakan pertemuan darurat dengan para petinggi Partai Rakyat Pakistan (PPP) untuk membahas diskualifikasi Mahkamah.
Baca Juga:
Televisi pemerintah dalam laporannya menyebutkan keputusan Mahkamah ini turun dua bulan setelah Gilani, menjabat sebagai Perdana Menteri terlama, dihukum karena menolak meminta pemerintah Swiss membuka kembali kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari.
"Yusuf Raza Gilani didiskualifikasi keanggotaannya di parlemen," kata Ketua Mahkamah Agung, Iftikhar Muhammad Chaudhry. "Oleh karena itu dia bukanlah Perdana Menteri Pakistan pada saat yang sama (26 April) dan jabatan perdana menteri dinyatakan kosong."
Media pemerintah lainnya melaporkan pengadilan tinggi memerintahkan Zardari mengambil langkah berikutnya, yakni menyelenggarakan pemilihan perdana menteri. "Pengadilan meminta Presiden menghormati demokrasi dan menunjuk seorang perdana menteri baru secepatnya."
Pada 13 Februari 2012, Pengadilan Tinggi Negara menuduh Gilani telah menghina pengadilan atas sikapnya yang menolak meminta pemerintah Swiss menginvestigasi harta kekayaan Zardari yang juga sebagai pemimpin PPP karena diduga melakukan pencucian uang.
Gilani berdalih di pengadilan dirinya sama sekali tak pernah berpikir melanggar perintah pengadilan. Namun, katanya, dia tak bisa menulis surat (ke pemerintah Swiss) sebagai kepala negara lantaran dia memperoleh kekebalan berdasarkan konstitusi.
AL JAZEERA | CHOIRUL