TEMPO.CO , Kuala Lumpur - Seorang manajer toko buku didakwa di Pengadilan Tinggi Syariah Malaysia, Selasa. Ia dianggap melanggar hukum dengan mendistribusikan buku karya Irshad Manji, penulis Kanada yang dianggap melawan hukum Islam (hukum Syarak) dan dilarang di Malaysia.
Nik Raina Nik Abdul Aziz, 36, dituduh mendistribusikan dengan cara menjual buku berjudul Allah, Liberty and Love (The Courage to Reconcile Faith and Freedom), yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Malaysia. Dia dituduh melakukan pelanggaran tersebut dengan menjual buku itu di toko buku Borders milik Berjaya Buku Sdn Bhd, di lantai tiga Garden Mall pada 23 Mei lalu.
Baca Juga:
Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa denda RM 3.000 atau penjara dua tahun atau keduanya di bawah Pasal 13 (1) dari Undang-Undang (Wilayah Federal) Pelanggaran Pidana Syariah tahun 1997, jika terbukti bersalah.
Manji pernah ditolak kedatangannya di Malaysia. Organisasi Persatuan Persaudaraan Muslimah Malaysia (Salimah) menentang kedatanganny, dengan alasan Manji dianggap menghina Islam dengan tulisan-tulisannya.
“Mengundang seseorang seperti dia merupakan sebuah upaya mengusik sensitivitas komunitas muslim di negeri ini,” ujar Ketua Salimah, Aminah Zakaria, dalam pernyataannya. Menurut Aminah, kehadirannya juga disebut akan memicu kebingungan dan melecut kemarahan komunitas muslim.
Baca Juga:
Manji adalah penulis buku laris The Trouble with Islam Today: A Muslim’s Call for Reform in Her Faith. Ia juga memproduseri film PBS, Faith Without Fear. Ia rencananya meluncurkan buku Allah, Liberty & Love di Kuala Lumpur bulan lalu. Namun protes dari kelompok agama membuat peluncuran itu tertunda.
THE STAR | TRIP B
Berita Terkait
Luncurkan Buku di Amsterdam, Irshad Manji Diserang
Soal Irshad Manji, Sultan Minta Polisi Konsisten
MMI Ancam Gugat Balik Pendukung Irshad Manji
Diskusi Irshad Manji, MMI Dilaporkan ke Polda
Irshad Manji Terharu Dilindungi