TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menyambut baik keputusan pemerintah Malaysia yang mengurangi wewenang Ikatan Relawan Rakyat Malaysia (RELA) sehingga mereka tak boleh lagi memeriksa, menangkap, serta menahan pekerja asing.
“KBRI gembira dengan adanya pengurangan wewenang ini, terutama mengingat banyaknya pengaduan pekerja kita terhadap tindakan oknum RELA yang terkadang menyalahgunakan wewenangnya," kata Atase Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja, kepada Tempo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 30 Mei 2012.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 22 Juni 2012 sesuai undang-undang baru Ikatan Relawan Rakyat Malaysia yang diubah menjadi Pasukan Ikatan Relawan Rakyat Malaysia. UU tersebut menyatakan bahwa anggota RELA tidak lagi diperbolehkan untuk memeriksa, menangkap, dan menahan pendatang asing tanpa izin ataupun yang melakukan tindakan terorisme serta dilarang untuk membawa senjata api.
Pengurangan kuasa RELA ini sesuai dengan tujuan pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan Program Transformasi Pemerintah dan penghapusan Ordinansi Darurat Malaysia. Jika ada oknum yang menyamar dengan berpakaian dan mengaku anggota RELA, maka undang-undang baru ini akan menghukum oknum tersebut dengan penjara minimal tiga tahun dan denda maksimum RM 5.000 atau kedua-duanya.
"Kami tak ingin lagi mendengar pengaduan TKI ditangkap atau diperas oknum RELA setelah keluarnya undang-undang ini.”
Untuk menyebarluaskan informasi ini, Suryana mengaku telah menginformasikannya melalui beberapa cara. “Kami membuat pengumuman di majalah bulanan KBRI yang diberikan gratis kepada para WNI, membuat selebaran, serta mengumumkan lewat pengeras suara di KBRI, terutama kepada para pekerja yang sedang mengurus dokumen di kedutaan.”
Apabila masih ditemukan oknum RELA yang memeriksa atau menahan TKI, Suryana meminta agar segera melaporkan hal tersebut ke KBRI dengan mencatat nama dan waktu serta tempat kejadian.
MASRUR