TEMPO.CO , Jakarta:- Ketua Partai Keadilan dan Kebebasan Mesir, Mohamed Mursi, berada di urutan pertama dalam hasil penghitungan sementara pemilihan umum Presiden Mesir, yang digelar pada Rabu dan Kamis pekan lalu.
“Posisi kedua ditempati mantan perdana menteri Ahmed Shafiq, yang ditempel ketat kandidat nasionalis Hamdeen Sabbahi pada urutan ketiga,” kata Ahmed Lasheen, Sekretaris Ketiga Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia, dalam surat elektronik kepada Tempo, Sabtu 26 Mei 2012 lalu.
Hasil resmi, menurut Lasheen, baru diketahui besok. Namun penghitungan sementara menunjukkan bahwa Mursi meraup 25,3 persen suara, Shafik 24 persen, dan Sabbahi 22 persen.
Berdasarkan hasil sementara tersebut, Mursi dan Shafiq masih harus menghadapi pemilihan presiden babak kedua pada 16-17 Juni mendatang. Untuk itu, kubu Ikhwanul Muslimin sebagai pendukung Mursi ataupun pendukung Shafiq berusaha memperluas koalisi.
Pada Sabtu lalu, kubu Islamis mengundang tokoh masyarakat dan politikus, termasuk tiga calon presiden, selain Shafiq. Tapi ketiganya, yakni Abul Fotouh, mantan petinggi Liga Arab Amr Mussa, dan Sabbahi, menolak hadir. Seusai pertemuan, Mursi menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas-asas demokrasi dan berusaha mencegah kebangkitan rezim Mubarak melalui Shafiq.
“Jika saya terpilih menjadi Presiden Mesir, saya akan menjadi pemimpin seluruh rakyat,” ujarnya, untuk menepis kekhawatiran kubu nasionalis dan kelompok minoritas Kristen terhadap kemungkinan Islamisasi Mesir.
Adapun Shafiq berjanji tak akan mengembalikan kejayaan rezim Mubarak. “Mesir telah berubah. Kita telah mengalami revolusi bersejarah, dan saya bersumpah akan menjaga keadilan dan kebebasan yang diimpikan rakyat Mesir,” kata Shafiq dalam konferensi pers.
Tapi kedua kandidat tersebut akan menghadapi tantangan berat dari jawara ketiga, Sabbahi. Sebab, kandidat dari kelompok nasionalis itu menuntut Komisi Pemilihan Umum Mesir menunda hasil pemilihan presiden babak pertama. “Kami akan mengajukan gugatan kecurangan pemilu,” ujar Sabbahi.
Pengacara Sabbahi, Essam El-Islamboly, kepada Reuters, mengatakan gugatan diajukan agar Jaksa Agung memeriksa keterangan polisi mengenai pemberian 900 ribu suara ilegal oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Shafiq.
AL-JAZEERA | LOS ANGELES TIMES | AL-AHRAM | SITA PLANASARI AQUADINI