TEMPO.CO, Los Angeles - Gucci memenangkan gugatan atas Guess. Namun perusahaan ini hanya mendapat ganti rugi US$ 4,66 juta dari US$ 120 juta yang diminta atas tudingan penyontekan desain.
Hakim Shira Scheindlin mengatakan, meski terbukti Guess melakukan pelanggaran atas beberapa merek dagang, Gucci tidak mengalami kerugian seperti nilai penjualan yang hilang atau kerusakan pada merek.
Gucci menuduh Guess melakukan upaya penyontekan atau apa yang mereka istilahkan sebagai "Gucci-ize" untuk beberapa produknya, seperti dompet, ikat pinggang, sepatu, dan barang lain yang desainnya mirip. Hal ini diklaim 'membuat pelanggan kebingungan'. Dugaan pelanggaran oleh Guess meliputi empat desain: garis-garis hijau-merah-hijau, gaya Square G, G Quattro, dan logo script.
Paul Marciano, CEO Guess, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan ini menunjukkan Gucci telah "melampaui batas" dan "menyesatkan pengadilan dengan sejumlah fakta yang tidak didukung oleh bukti". "Secara keseluruhan, kami sangat puas dan dibuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah diajukan," kata Marciano.
Gucci, didirikan pada tahun 1921, adalah salah satu perusahaan barang mewah yang banyak dipalsukan di seluruh dunia. Masalah pelanggaran hak cipta antara Gucci dan brand asal Los Angeles itu sebenarnya juga telah berlangsung lama. Pada 2009, Gucci Group menggugat dan mengklaim bahwa Guess menjual produk dengan logo 'mirip' Gucci di situs resminya.
TRIP B | ABS-BCN NEWS