Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dr. Ameur Zemmali :Kami Tak Bisa Menjadi Wasit  

image-gnews
REUTERS
REUTERS
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta -Penasihat Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Yordania
Dr. Ameur Zemmali

“Kami Tak Bisa Menjadi Wasit”

Konflik bersenjata yang masih berlangsung di berbagai negara seperti Suriah, menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Jatuhnya korban tewas dari warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, sangat disesalkan. Padahal hukum humaniter internasional atau hukum yang mengatur kode etik berperilaku saat perang, telah diadopsi oleh sebagian besar negara di dunia, yang terangkum dalam Konvensi Jenewa.

Namun lemahnya penegakan hukum humaniter internasional menyebabkan banyak korban terus berjatuhan. Banyak pihak kemudian berpaling kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang berperan sebagai “pemelihara” hukum ini untuk meningkatkan perannya menjadi wasit.

“Sayangnya hal ini tidak mungkin kami lakukan. Sebab dengan prinsip dasar netral dan transparan, kami dapat bekerja dengan pihak-pihak yang berkonflik demi kepentingan kemanusiaan. Untuk itu kami tak bisa menjadi wasit atau watch dog,” kata Dr. Ameur Zemmali, penasihat hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Yordania di Jakarta, Selasa 14 Mei 2012.

Zemmali hadir dalam peluncuran buku Islam dan Hukum Humaniter Internasional di kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Buku yang berisi kumpulan artikel para pemikir hukum humaniter internasional dari Arab ini diedit oleh Zemmali pada 2007 dan dialihbahasakan oleh penerbit Mizan.

Berikut wawancara Sita Planasari Aquadini dari Tempo dengan Zemmali seusai peluncuran buku tersebut:

(T) Banyak pihak terutama lembaga yang bekerja dalam konflik kemanusiaan resah atas lemahnya penegakan hukum humaniter internasional. Mereka meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengambil peran sebagai wasit untuk menyelesaikan konflik.

Sebagai pemelihara hukum humaniter internasional, mandat ICRC adalah untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. Agar pekerjaan kami dapat berjalan lancar, tentu saja ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan yakni netral dan tidak berpihak. Dengan prinsip ini, kami dapat diterima oleh kedua pihak yang berkonflik, baik konflik antarnegara maupun konflik negara dengan pemberontak.

Oleh sebab itu, kami jelas tidak dapat berurusan dengan yudisial seperti memberi kesaksian di persidangan manapun, meski kami hadir dan menyaksikan konflik tersebut secara langsung. Apalagi menjadi hakim, jaksa atau wasit dari konflik. Kebutuhan korban, baik tahanan perang maupun warga sipil menjadi prioritas utama kami.

Lantas siapakah yang harus melakukan penegakkan hukum perang?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara yang terlibat konflik-lah yang harus menegakkan hukum tersebut. Secara internasional, Konvensi Jenewa mengikat negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dipatuhi dalam kondisi konflik. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini. Negara yang telah meratifikasi memiliki kewajiban untuk menghormati dan memastikan hukum tersebut dilaksanakan.

Dasar dari penghormatan tersebut memiliki dua bentuk. Pertama preventif. Promosi terhadap hukum humaniter harus dilakukan baik di masa damai maupun perang. Kedua represif. Penegakan hukum dilakukan oleh negara yang terlibat konflik maupun komite tribunal internasional. ICRC terus berdialog dengan negara di area konflik agar hukum tersebut dihormati.

Tahanan Palestina melakukan aksi mogok makan sejak pertengahan April untuk menuntut hak-hak mereka (Saat ini aksi tersebut telah berakhir). Apa langkah ICRC untuk membantu mereka?

Kantor ICRC telah berada di Palestina sejak 1940-an. Kami telah berada di sana selama hampir enam dekade. Selama itu pula kami melakukan kunjungan terhadap tahanan Palestina yang berada di Israel. Kami mengorganisir kunjungan keluarga dan berdialog dengan pihak penahan (Israel maupun Otoritas Palestina).

Dalam aksi mogok makan terakhir, kami terus memantau dan berusaha bernegosiasi dengan kedua pihak untuk menemukan solusi. Tapi Pihak penahan, siapapun itu, harus bertanggung jawab agar tahanan diperlakukan secara manusiawi. Pada kasus mogok makan, ICRC mendesak agar hak tahanan dihormati dan tidak melakukan pemaksaan seperti memasukkan makanan secara paksa tanpa izin.

Pemerintah Amerika berencana akan segera menutup tahanan Guantanamo. Apa saja langkah ICRC dalam tahanan yang kontroversial ini?

Kami telah hadir dan bekerja untuk membantu para tahanan sejak penjara dibuka pada 2002. Saya juga pernah datang ke sana pada 2002. Hingga saat ini, ICRC terus melakukan kunjungan rutin terhadap tahanan baik yang status pengamanan rendah maupun status pengamanan tinggi. Ini kami lakukan untuk memastikan perlakuan manusiawi terhadap para tahanan.

Para pekerja kemanusiaan menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kematian. Kasus ini juga terjadi pada dokter ICRC di Pakistan. Apa langkah yang harus dilakukan untuk mengeliminir masalah ini?

Pembunuhan terhadap Khalil Rasjed Dale, manajer program kesehatan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Pakistan, sangat kami sesalkan. Insiden ini meski tidak diinginkan memang menjadi risiko terbesar pekerjaan ini. Namun serangan terhadap anggota ICRC seperti melakukan serangan terhadap korban. Jadi saya dan anggota ICRC menyerukan semua pihak untuk menghormati dan menegakkan hukum humaniter internasional yang juga melindungi pekerja kemanusiaan. L


Iklan

PMI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.


Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

21 hari lalu

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri Periode 2024-2029


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

24 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

34 hari lalu

Ilustrasi tenggelam di sungai/kali. northernstar.com.au
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

Korban tenggelam Achmad Supryadi dan anaknya Kaira Juliani Salma (3) diduga terpeleset dan terbawa arus sungai.


PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Palestina di Gaza dan Mesir

8 Februari 2024

Seorang petugas bekerja di atas truk yang memuat bantuan bantuan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk pengungsi dari Gaza yang ada di Gaza, Palestina, dan El Arish, Mesir. ANTARA/HO-Palang Merah Indonesia
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Palestina di Gaza dan Mesir

Palang Merah Indonesia (PMI) mempersiapkan penyaluran dan pengiriman bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di Gaza dan El Arish, Mesir


Ganjar Pranowo Soroti Perlindungan PMI dalam Debat Capres, Apa Arti dan Peran Panic Button?

6 Februari 2024

Ganjar Pranowo Soroti Perlindungan PMI dalam Debat Capres, Apa Arti dan Peran Panic Button?

Ganjar Pranowo dalam debat capres menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui panic button atau tombol darurat.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres


Imbas Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB OPM di Intan Jaya, LBH Papua Bilang Ratusan Masyarakat Sipil Butuh Posko Pengungsi

29 Januari 2024

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Imbas Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB OPM di Intan Jaya, LBH Papua Bilang Ratusan Masyarakat Sipil Butuh Posko Pengungsi

LBH Papua mendesak agar pembangunan posko pengungsi dilakukan segera mengingat maraknya baku tembak TNI-Polri dengan KKB TPNPB-OPM.


LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.