TEMPO.CO , Sepang--Setelah mengharamkan umat muslim Malaysia ikut demo yang berujung rusuh, Komite Fatwa Nasional Malaysia pun melarang simpati bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Bahkan menunjukkan dukungan atau simpati (untuk LGBT) adalah haram," ujar Ketua Komite Fatwa Prof Emiritus Tan Sri Dr. Abdul Shukor usai membuka pertemuan ke-99 Komite Fatwa Nasional, Ahad, 6 Mei 2012.
Abdul Shukor menegaskan bahwa kewajiban semua umat muslim untuk tidak menunjukkan dukungan atau simpati tersebut. Menurut dia, tidak perlu ada fatwa yang menyatakan keharamannya. Sebab sudah jelas bahwa kaum LGBT haram dalam islam.
Ia pun mengingatkan agar kaum muslim tidak terlibat dalam kampanye mereka. "Baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Abdul Shukor. Demi menyingkirkan segala kerusakan di dunia, maka kata dia : "Jika kita mendukung sesuatu yang tidak baik, dapat dikatakan, kita bersekongkol, dan itu adalah sebuah dosa."
THE STAR|DIANING SARI