TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan perpanjangan waktu bagi empat warga Indonesia yang bekerja di negeri itu, yang terancam hukuman mati, untuk meneruskan proses pemaafan dan islah. Perpanjangan waktu itu diberikan selama tiga bulan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, menjelaskan pernyataan penambahan waktu itu disampaikan oleh Raja Abdullah, Kamis lalu, melalui nota diplomatik via Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Raja Arab Saudi memberi perpanjangan waktu buat WNI yang menghadapi hukuman mati bahwa siapa pun pengacara yang ditugasi oleh Kedutaan Republik Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada para keluarga korban," ujar Michael dalam briefing media di Kementerian Luar Negeri kemarin.
Salah seorang WNI yang waktunya diperpanjang adalah Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Ia rencananya dieksekusi setelah Hari Raya Idul Adha tahun ini. Namun sang raja belum mengeluarkan surat persetujuan atas pelaksanaan hukuman mati (qisas) itu.
"Ini adalah respons positif atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tulis Michael, dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin. Perpanjangan waktu selama tiga bulan ini diberikan agar permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan.
Berdasarkan ketentuan hukum di Arab Saudi, pihak keluarga merupakan satu-satunya pihak yang dapat menolong terpidana dari hukuman mati di Arab Saudi.
Michael juga menambahkan bahwa keputusan perpanjangan waktu ini dikeluarkan menjelang pertemuan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Saud Al Faisal. Keduanya dijadwalkan bertemu di Riyadh, Arab Saudi, Selasa pekan depan.
Berdasarkan data terakhir yang diterima, terhitung dari pertengahan 2011 hingga saat ini, terdapat 62 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari angka tersebut, 23 orang telah terbebas dari ancaman hukuman mati bulan lalu.
ISTMAN MP | DWI A