TEMPO.CO, Islamabad - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani bersalah menghina pengadilan. Putusan itu dijatuhkan Kamis, 26 April 2012. Gilani didakwa menolak mematuhi perintah untuk menulis surat kepada pemerintah Swiss untuk membuka kembali kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari.
"Untuk alasan yang akan dicatat, Perdana Menteri dinyatakan bersalah sengaja menghina Mahkamah Agung," kata hakim Nasir Ul-Mulk.
Panel tujuh hakim yang dipimpin Nasir un-Mulk mulai menggelar sidang kasus Gilani sejak Februari lalu. Pengadilan telah memerintahkannya menulis surat kepada pemerintah Swiss agar membuka kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Zardari.
Gilani saat ini tidak ditahan, tapi ia divonis melanggar Pasal 63 (1) (9) Konstitusi.
Keputusan itu dibacakan selama 30 detik. Selama hakim membacakan putusan itu, Gilani tetap berdiri. Perdana Menteri itu tampak sedih. Ia didampingi anak-anaknya. Setelah mendengarkan putusan itu, Gilani kemudian berjabat tangan dengan timnya dan anggota kabinet.
Gilani sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan ketika keluar dari pengadilan. Ia mengatakan putusan itu tidak tepat dan ia berencana mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Gilani menegaskan dia masih tetap perdana menteri dan demokrasi tidak akan disabotase. Ia menghormati pengadilan sehingga selalu hadir apabila dipanggil. Ia datang ke pengadilan untuk keadilan dan berharap semua kewajiban hukumnya akan selesai.
Ketika melangkah ke luar pengadilan, Gilani tersenyum dan melambaikan tangan kepada pendukungnya.
NATION.COM.PK | RINA WIDIASTUTI