TEMPO.CO , Kota Gaza - Kelompok Islam Hamas telah mengeksekusi tiga pria hari ini, Sabtu 7 April. Dua karena melakukan tindak kejahatan pembunuhan dan seorang warga Gaza yang terbukti bersalah berkolaborasi dengan Israel.
Kementerian Dalam Negeri Hamas tidak memberikan nama para pria itu dan hanya sedikit detail tuduhan terhadap mereka. Salah satu diantara mereka karena bersalah menculik seorang bocah laki-laki, memperkosa, dan akhirnya membunuhnya.
Dalam pernyataan Kementerian itu keluarga korban pembunuhan telah menolak memberi ampunan kepada para pembunuh. Disebutkan eksekusi hukum gantung telah dilakukan "dalam koridor agama kami, hukum Palestina, dan dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan demi keamanan komunitas".
Sejak Hamas mengambil alih Jalur Gaza pada 2007, sedikitnya 11 tahanan telah dieksekusi dan lebih dari 30 dihukum mati oleh pengadilan, termasuk sejumlah orang yang dituduh membantu pasukan keamanan Israel. Hamas memang diketahui menolak eksistensi Israel dan memiliki traktat untuk menghancurkan negeri Yahudi.
Beberapa kelompok pegiat HAM sudah berulang kali mengecam penerapan hukuman mati di Gaza, tapi Hamas jalan terus dan menolak kritik semacam itu.
Baca Juga:
REUTERS | DWI A