TEMPO.CO , Tokyo - Jepang menjatuhkan hukuman gantung kepada tiga pria yang didakwa melakukan serangkaian pembunuhan. Menurut Menteri Kehakiman Jepang, Kamis, 29 Maret 2012 waktu setempat, pelaksanaan hukuman ini sudah berlangsung dua tahun lalu sekaligus sebagai penanda bersama Amerika Serikat sebagai negara maju yang melaksanakan hukuman mati.
Menteri Keadilan Toshio Ogawa mengatakan eksekusi hukuman gantung terhadap tiga pria itu berlangsung di penjara Tokyo, Hiroshima, dan Fukuoka. Dua narapidana, kata Ogawa, digantung pada Juli 2010. "Eksekusi ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di Jepang sejak Partai Demokratik Jepang mengambil alih kekuasaan pada 2009."
Kantor berita Kyodo melaporkan jumlah narapidana di Jepang yang dijatuhi hukuman mati mencapai 132 orang, termasuk 13 di antaranya adalah pelaku serangan mematikan terhadap kereta api bawah tanah di Tokyo pada 1995. Media Jepang lainnya memberitakan, salah seorang dari tiga pria yang dihukum gantung, Kamis, adalah pelaku pembunuhan terhadap lima penumpang di stasiun kereta api di Jepang barat pada 1999.
Sebuah survei yang dilakukan pemerintah pada 2009 menunjukkan bahwa 86 persen rakyat Jepang mendukung pelaksanaan hukuman mati. Meskipun eksekusi hukuman mati kerap tertunda, tidak ada kesepakatan resmi soal moratorium hukuman.
Bekas Menteri Kehakiman Jepang, Keiko Chiba, merupakan salah seorang yang menentang pelaksanaan hukuman mati termasuk mengizinkan media masuk ke kamar mayat. Hal itu dianggap dapat menimbulkan debat publik.
Baca Juga:
Ogawa, yang masuk jajaran kabinet pada reshuffle Januari lalu, mengatakan dia akan memerintahkan pelaksanaan hukuman mati sekarang juga lantaran rakyat Jepang memberikan dukungan penuh.
Menurut laporan Amnesty International, Kamis, sedikitnya 676 orang telah dieksekusi di 20 negara pada 2011. Bandingkan dengan 527 eksekusi pada 2010 di 23 negara, jumlah tersebut naik 28 persen. Amerika Serikat melaksanakan hukuman mati terhadap 43 orang pada 2011, turun 46 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Cina mengeksekusi paling banyak bila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia," tutur laporan tersebut, tapi tidak menguraikan jumlahnya.
Jepang dan Amerika Serikat adalah dua negara maju G-8 yang menjatuhkan hukuman mati. Kedua negara ini menjadi sasaran kritik Amnesty International dan kelompok pemerhati hak asasi manusia.
REUTERS | CHOIRUL