TEMPO.CO, California - Pemalsuan wine yang dilakukan Rudy Kurniawan, warga negara Indonesia yang berdiam di California, Amerika Serikat, disebut-sebut sebagai penipuan besar di dunia. Ia ditangkap FBI pada Kamis, 8 Maret 2012 waktu setempat, di California.
Jaksa mengatakan Rudy terlibat penipuan dengan skema besar sejak 2007 hingga 2012. Ia memalsukan dan menjual anggur, serta memperoleh jutaan dolar dalam bentuk pinjaman. Situs Sfgate menulis kasus itu sebagai ‘penangkapan besar dalam dunia wine’.
“Kejayaan dan kemakmuran Kurniawan di dunia anggur tamat,” ujar jaksa dari Manhattan, Preet Bharara, mengenai kasus yang ditanganinya itu.
Rudy dituduh menjual anggur palsu senilai US$ 1,3 juta atau Rp 11,8 miliar. Rudy dikenal sebagai kolektor anggur di kalangan pencinta wine papan atas Amerika Serikat. Laurent Ponsot, pemilik produsen anggur Domaine Ponsot, mencurigai adanya pemalsuan ketika Rudy mencoba melelang merek anggur Domaine Ponsot yang diklaim buatan 1929. Padahal Domain Ponsot memulai produksinya pada 1934.
Rudy juga diduga mengelabui pencinta anggur dengan mengatakan bahwa ia menjual anggur dari perkebunan St. Dennis, yang juga berasal dari Domaine Ponsot. Rudy mengatakan anggur diproduksi antara 1945 hingga 1971. Padahal Domaine Ponsot baru memproduksi anggur dari kebun itu pada 1982.
Dalam lelang tahun 2008, ia pernah mencoba menjual 84 botol anggur palsu Domaine Ponsot. Terakhir, pada lelang Februari lalu, ia menjual 78 botol bajakan wine Burgundy dari Domaine dela Romanee-Conti.
Rudy diketahui tinggal di Amerika secara ilegal. Dia dituntut dengan tiga kasus pemalsuan wine dan dua pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah dalam semua kasusnya, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun di penjara federal.
Pengacara Rudy, Luis Li, dari Munger, Tolles & Olson LLP, mengatakan pihaknya masih mengevaluasi tuduhan tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut.
REUTERS | AP | SF GATE | NYTIMES| SATWIKA MOVEMENTI