TEMPO.CO, Canberra- Perempuan muslim bercadar di negara bagian Australia, New South Wales, harus menunjukkan wajah mereka ketika hendak memperbarui dokumen. Pemerintah setempat telah mengesahkan aturan hukum baru berkaitan dengan identitas, yang melarang menyembunyikan wajah, termasuk helm sepeda motor, masker, cadar, burqa, atau niqab, yang akan berlaku mulai 30 April mendatang.
Jaksa Agung New South Wales, Greg Smith, mengatakan, dengan adanya kasus kontroversial Carnita Matthews, 47 tahun, sehingga perlu adanya perubahan aturan. "Cek identitas untuk meminimalkan risiko penipuan," katanya di Canberra, Senin 5 Maret 2012.
Matthews, seorang muslim, dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada 2010 setelah menuduh seorang polisi melepaskan cadarnya saat berhenti di lalu lintas. Jaksa penuntut membatalkan naik banding setelah gagal membuktikan bahwa dia adalah Matthews.
Matthews mengajukan tuntutan terhadap polisi setelah mengenakan penutup wajah. Hal inilah yang mendasari politikus untuk mencoba memperbaiki hukum dengan memeriksa identitas dan penutup wajah.
Smith mengatakan aturan harus diperjelas. "Siapa pun tak bisa menolak untuk menunjukkan wajah mereka, kecuali memiliki alasan medis yang sah tetap menutup wajahnya," dia menambahkan.
Peraturan lalu lintas pun diubah. Pengemudi yang menolak menunjukkan wajah akan menghadapi ancaman satu tahun penjara dan denda Aus$ 5.000.
Dalam beberapa situasi, pelepasan cadar perlu dilakukan untuk tujuan identifikasi. Saksi yang tidak memenuhi persyaratan baru menghadapi denda sebesar Aus$ 220. Smith mengatakan pemeriksaan identitas yang lebih komprehensif akan meminimalkan risiko penipuan.
Aziza Abdel-Halim, Presiden Jaringan Nasional Wanita Muslim Australia, mengatakan perubahan itu tidak akan berdampak pada masyarakat. "Mayoritas akan menerimanya," katanya. Ia menambahkan, aturan ini merupakan kebutuhan di banyak negara muslim. "Beberapa akan menolaknya, tapi mereka tidak akan bisa menolak hukum," ujarnya.
GUARDIAN | HERALD SUN | THE AUSTRALIAN | EKO ARI