TEMPO.CO, Den Haag - Mahkamah Kejahatan Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Sudan, Abdelrahim Mohamed Hussein. Ia dituduh melakukan 41 tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga dilakukannya di wilayah Darfur.
Hussein dicari untuk kejahatan yang dimulai dari Agustus 2003 sampai Maret 2004 di Darfur ketika banyak pemberontak telah berjuang melawan pasukan pemerintah. PBB memperkirakan sebanyak 300 ribu orang tewas dan hampir 3 juta orang mengungsi dari rumah mereka akibat aksi kekerasan bersenjata itu.
Pada saat itu, Hussein menjabat sebagai menteri dalam negeri. "Ia dianggap bertanggung jawab selama serangan atas Kota dan Desa Kodoom, Bindisi, Mukjar, dan Arawala di Wadi Shalih dan daerah Mukjar dari Darfur Barat," demikian pernyataan pengadilan.
Pengadilan mengatakan, "Ada alasan yang kuat bahwa Hussein bertanggung jawab atas 20 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan, pembunuhan, pemindahan paksa, pemerkosaan, tindakan tidak manusiawi, hukuman penjara atau perampasan kebebasan, dan penyiksaan serta 21 kasus kejahatan perang berupa pembunuhan, serangan terhadap penduduk sipil, penghancuran properti, penjarahan, pemerkosaan, dan perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan."
Ia bukan satu-satunya tokoh Sudan yang dicari Mahkamah itu. Sebelumnya, Presiden Sudan, Omar al-Bashir, dicari karena kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Selain itu, pimpinan resmi Sudan, Ahmad Harun; pimpinan milisi Janjaweed, Ali Kushayb; serta pemimpin pemberontak Abdallah Banda, Saleh Jerbo, dan Abu Garda juga menghadapi tuduhan sama.
Namun, Sudan tidak mengakui pengadilan itu dan menolak untuk menyerahkan tersangka. Menteri Informasi Sana al-Awad mengatakan Sudan tidak peduli dengan surat perintah penangkapan. "Pengadilan telah menjadi alat politik dan tempat untuk mencari keadilan," katanya.
TRIP B |CNN