TEMPO.CO , ROMA:- Cristina M., seorang penumpang kapal pesiar Costa Concordia yang karam pada 13 Januari lalu, menuntut perusahaan pemilik kapal, Costa Crociere, 1 juta euro atau Rp 11,8 miliar. Akibat tragedi yang menewaskan 32 penumpang tersebut, perempuan asal Italia itu kehilangan janin empat bulan yang tengah dikandungnya.
Menurut dokter yang merawat perempuan 30 tahun tersebut, Christina keguguran karena stres berat akibat situasi yang sangat mencekam, baik saat insiden maupun saat kapal sekoci yang ia tumpangi menabrak karang. “Tuntutan ini merupakan ganti rugi atas kehilangan janinnya,” kata kuasa hukum Christina.
Sebelumnya, Costa Crociere dan tim kuasa hukum korban sepakat akan memberikan kompensasi sebesar 11 ribu euro atau Rp 129,8 juta serta biaya lainnya untuk setiap penumpang kapal. Namun enam penumpang asal Amerika Serikat menuntut perusahaan Carnival Lines, pemilik Costa Crociere, untuk membayar ganti rugi hingga US$ 460 juta atau setara Rp 4 triliun.
Sedangkan di Prancis, sejumlah penumpang menolak kesepakatan dan menggugat ke pengadilan setempat. Adapun di Jerman, 19 penumpang kapal mengadukan kapten kapal, Francesco Schettino atas tuduhan kriminal ke pengadilan setempat.
Kapal pesiar Costa Concordia membawa 4.200 penumpang saat kecelakaan tragis itu terjadi. Kapal seberat 114,5 ribu ton itu menabrak karang di sekitar Pulau Giglio, kawasan Tuscani, Italia. Sebanyak 32 orang tewas dan puluhan lainnya hilang.
THE HERALD SUN | THE AUSTRALIAN | SITA PLANASARI A.