TEMPO.CO, Jakarta - Ada rencana mengajukan visa Schengen dalam waktu dekat? Tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan visa Schengen, tapi cukup beberapa hari saja.
Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia mengumumkan kebijakan baru dalam pengurusan visa Schengen kepada warga Indonesia.
Baca Juga:
"Penerbitan visa bagi para pemohon yang memenuhi persyaratan kini dapat diselesaikan hanya dalam beberapa hari kerja setelah menyerahkan paspor dan berkas-berkas yang lengkap," demikian dinyatakan dalam pernyataan pers Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia hari ini, Rabu, 25 Januari 2012.
Visa Schengen berlaku untuk 22 dari 27 negara anggota Uni Eropa serta beberapa negara non-Uni Eropa termasuk Norwegia dan Swiss.
Negara-negara yang memberlakukan visa Schengen adalah Austria, Belgia, Republik Cek, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Namun proses penerbitan visa kemungkinan akan berbeda saat masa puncak liburan. Untuk informasi lebih lanjut, pemohon visa disarankan untuk mencari ke kedutaan besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan atau lewat website kedutaan besar para negara Schengen.
MARIA RITA