TEMPO.CO, Hong Kong - Aparat Kepabeanan Hong Kong membekukan aset perusahaan online Megaupload senilai US$ 42 juta atau sekitar Rp 378,5 miliar. Aset tersebut berupa hotel mewah, pemukiman, serta kantor operasional perusahaan file sharing terbesar di dunia itu.
Pembekuan aset tersebut dilakukan setelah 100 petugas pabean menggerebek bangunan-bangunan mahal itu pada Senin kemarin waktu setempat. Tindakan ini dilakukan menyusul penangkapan tujuh petinggi Megaupload, termasuk sang pendiri Kim Schmitz di Selandia Baru. "Aset-aset itu telah dibekukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Kepabeanan Hong Kong seperti dikutip Cnet.
Di dalam hotel ditemukan beberapa server Internet berkecepatan tinggi dan layar televisi besar. Server tersebut, yang diduga menjadi pusat pengendali sebagian operasi Megaupload, langsung masuk dalam daftar barang sitaan. Maklum saja, sejak ditetapkan sebagai pelanggar Undang-Undang Anti Pembajakan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Amerika, semua yang terkait dengan Megaupload seolah menjadi barang haram.
Saat ini Kepabeanan Hong Kong masih memantau "sisa operasi" Megaupload. Dalam hal ini, mereka bekerja sama dengan lembaga perlindungan hak intelektual serta badan penegak hukum internasional, termasuk Biro Penyidik Federal Amerika (FBI). "Sehingga kegiatan mereka dapat ditekan secara efektif." kata mereka.
Hong Kong diduga menjadi basis operasi jaringan file sharing Megaupload. Selain di Hong Kong, diduga ada beberapa server mereka yang tersebar di tempat lain, di antaranya di Virginia, Amerika Serikat.
FERY FIRMANSYAH