Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nakhoda yang Selamatkan Diri, Tak Bisa Dipenjara

image-gnews
Kapten kapal Costa Concordia Francesco Schettino (tengah) dibawa ke dalam tahanan di Grosseto, setelah diinterogasi pihak yang berwajib, Italia, Selasa (17/1). REUTERS/Reuters TV
Kapten kapal Costa Concordia Francesco Schettino (tengah) dibawa ke dalam tahanan di Grosseto, setelah diinterogasi pihak yang berwajib, Italia, Selasa (17/1). REUTERS/Reuters TV
Iklan

TEMPO.CO, New York - Ketika Kapten Francesco Schettino melompat ke sekoci untuk menyelamatkan diri setelah Costa Concordia menabrak batu di lepas pantai Tuscany, ia dianggap melanggar tradisi maritim suci: kapten harus menjadi yang terakhir untuk meninggalkan kapalnya.

Ia juga dituduh melanggar hukum dan harus ditempatkan dalam tahanan rumah. Ia dituduh menyebabkan bencana dan kemudian melompat kapal sebelum evakuasi selesai.

Asal tahu saja, tak semua negara berpandangan sama untuk kasus-kasus seperti yang terjadi pada Schettino. Negara di dunia mengadopsi aturan maritim yang berbeda selama berabad-abad dan tanggung jawab seorang kapten dapat ditelusuri dalam dokumen abad ke-12 di Prancis, yang disebut Rolls Oleron. Dokumen ini dianggap sebagai hukum maritim pertama yang pernah ada di dunia.

Di Amerika Serikat, aturan bahwa kapten harus menjadi yang terakhir untuk meninggalkan kapal yang terkena musibah, tidak ada. Penyedia layanan riset hukum The Westlaw menunjukkan frasa "meninggalkan kapal" muncul dalam 618 putusan, tetapi tidak ditujukan bagi kapten yang meninggalkan kapal sebelum penumpangnya.

Aturan hukum terdekat yang digunakan untuk itu adalah pasal tentang "melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain". Pasal ini pernah digunakan untuk menghukum seorang pelaut di abad ke-19 yang meninggalkan 31 penumpang di atas kapal yang tenggelam dalam perjalanan ke Philadelphia dari Liverpool.

Tetapi kasus kapten kapal meninggalkan kapal yang tertimpa musibah jarang sampai ke meja hijau dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini hanya ada 22 putusan pengadilan sejak tahun 1976. "Namun tidak ada putusan tunggal bahwa kapten kapal melakukan tindak kriminal dengan meninggalkan kapal yang karam," tulis Westlaw.

Isu meninggalkan kapal telah dibahas secara luas sejak kecelakaan kapal Costa Concordia pekan lalu. Menurut penjaga pantai Italia, Schettino tidak hanya melompat ke sekoci, sementara lebih dari 4.000 penumpang dan awak tengah berjuang menyelamatkan diri, tapi juga menolak permohonan penjaga pantai untuk kembali ke kapal.

Schettino, yang ditangkap sehari setelah perahu terbalik, telah membantah tuduhan bahwa dia bertindak pengecut. Dia bilang dia terjatuh ke dalam sekoci saat membantu penumpang lain, menurut laporan di surat kabar Italia, La Repubblica.

Di Italia, seorang kapten kapal yang meninggalkan kapal sebelum penumpangnya dapat dikirim ke penjara selama dua tahun. Jika ada kematian dalam musibah itu, dia bisa dihukum delapan tahun penjara.

"Ini didasarkan pada kode kehormatan pelaut," kata Luca CM Melchionna, seorang profesor di St. John's University School of Law di New York.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsep bahwa kapten kapal memiliki tugas khusus dipopulerkan di Inggris oleh Eleanor of Acquitaine sekitar tahun 1160, setelah ia menjadi Ratu Inggris. Mengutip sebagian isinya dari Rolls Oleron, aturan ini sebagian besar ditujukan pada kekhawatiran yang 'berbau' komersial, seperti kondisi kargo.

Seiring waktu, berbagai negara mengadopsi aspek hukum kelautan Rolls Oleron. Setelah tenggelamnya Titanic pada tahun 1912, beberapa negara menandatangani Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, yang antara lain mensyaratkan kelengkapan keselamatan untuk kapal, seperti jumlah sekoci yang dibutuhkan. Perjanjian itu mengharuskan kapten kapal membantu orang lain yang dalam kesulitan, jika mungkin. Namun tak disebutkan apa yang akan diterima seorang kapten jika meninggalkan kapal dalam keadaan bahaya.

"Tidak ada dasar dalam hukum internasional untuk gagasan bahwa kapten yang turun dari kapal untuk menyelamatkan diri atau bahwa ia adalah yang terakhir untuk meninggalkan kapal," kata Wakil Laksamana Sir Alan Massey, Chief Executive UK Maritime and Coastguard Agency yang juga mantan perwira senior di Angkatan Laut Kerajaan Inggris.

Namun beberapa negara membuat terobosan sendiri. Abad ke-19 di AS, misalnya, semua kapten kapal akan dihukum mati jika kapalnya celaka dan dia "tak berbuat banyak untuk menyelamatkan penumpang". Aturan ini didasarkan pada pertimbangan sangat banyak kecelakaan kapal uap fatal para periode itu.

Namun, di sisi lain, cerita heroik para kapten kapal selalu dikenang sejarah. William Lewis Herndon, komandan kapal komersial Central America pada abad ke-19, memastikan perempuan dan anak aman dari kapalnya yang tenggelam. Ada lagi Edward John Smith, kapten kapal Titanic, yang dalam film berjudul sama ditampilkan tenang mencengkeram kemudi kapal sebelum air makin naik dan menenggelamkan kapalnya.

Namun, Craig Allen Sr, seorang profesor tamu studi maritim di US Coast Guard Academy, menyatakan, pada akhirnya, mengenai tanggung jawab, pribadi kapten kapallah yang bicara. "Saat darurat itu benar-benar akan membuktikan apakah sang kapten kapal itu seorang pengecut atau bukan," katanya.

TRIP B | REUTERS

Berita Terkait
Siapa Sebenarnya Si Pirang, Teman Kencan Kapten Costa?
Teman Kencan Kapten Kapal Costa Diburu di Internet
Costa Corcodia, Tragedi Titanic Mediterania Abad 21
Teman Kencan Kapten Kapal Costa Diburu di Internet
Keluarga ABK Cruise Costa Concordia Trauma
Satu ABK WNI Costa Concordia Patah Tulang Belakang
Pencarian Korban Costa Concordia Dihentikan
Teman Kencan Membela Kapten Costa Concordia
Kapten Costa Pesta Wine dengan Teman Wanitanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

20 Mei 2017

Duta Besar RI untuk Italia, Esti Andayani menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Sergio Mattarella di Istana Kepresidenan Italia, Roma, 18 Maret 2017. Foto: KBRI Roma.
Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

Dubes Esti Andayani menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Italia Sergio Mattarella.


Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

16 Mei 2017

Pengungsi menyantap makanan di sebuah terminal bus di depan stasiun kereta api Tiburtina di Roma, Italia, 8 Maret 2017. REUTERS/Max Rossi
Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

Polisi Italia mengungkapkan salah satu pusat penampungan imigran terbesar di Italia berada dalam cengkeraman mafia selama lebih dari satu dekade


Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

10 Mei 2017

Desa Bormida di Italia. Google
Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

Wali kota Italia beri uang Rp 30 juta bagi siapa saja yang mau tinggal di kota sepi di Bormida.


Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

7 Mei 2017

Para migran dari Eritrea terjun ke laut dari kapal yang penuh penumpang di perairan Mediteranian, sekitar 13 mil di utara Sabratha, Libya, pada 29 Agustus 2016. Ribuan pengungsi yang menaik 20 perahu lebih diselamatkan oleh anggota LSM. AP/Emilio Morenatti
Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

Hingga tahun ini sekitar 43 ribu pengungsi dan pendatang tiba di Eropa melalui laut, lebih dari 1.000 orang meninggal.


Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

16 April 2017

Emma Morano, perempuan tertua di Italia. New York Times
Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

Emma Morano diyakini adalah orang terakhir di dunia yang lahir pada 1800-an.


Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

25 Maret 2017

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

Hakim di Turin, Italia, membebaskan terdakwa kasus perkosaan seorang wanita dari tuntutan hukum. Alasannya, wanita itu tidak menangis.


Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

20 Maret 2017

Michele Pennisi, uskup Sisilia. Ilcarrettinodelleidee.com
Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

Seorang uskup agung di Sisilia melarang setiap anggota mafia
menjadi ayah baptis bagi setiap anak yang menerima sakramen
pembaptisan di keuskupannya


Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

12 Maret 2017

Ilustrasi. TEMPO/Tony Hartawan
Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

Polisi memburu pelaku pembakaran terhadap seorang tunawisma yang tewas karena dibakar hidup-hidup di Kota Palermo, Sisilia, Italia.


Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

23 Desember 2016

Duta Besar RI untuk Italia, August Parengkuan (kanan) menerima Penghargaan Premio Internazionale
Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

Dubes Parengkuan dinilai sebagai figur yang memajukan hubungan Indonesia-Italia.


Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

19 Desember 2016

Becak wisata (veloleo) Indonesia di Milan, Italia. Foto: ITPC Milan
Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

Dari pameran saja, total potensi perdagangan mencapai 1,52 juta Euro (Rp 21,23 miliar)