TEMPO.CO , Sydney:Pilot Malaysian Airlines, Thiagu Supramaniam, 30 tahun, ditangkap petugas bea-cukai dan Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police) kemarin, saat mendarat di bandar udara Sydney. Dari dalam tas tangannya polisi menemukan enam bungkusan berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Atas perbuatannya, Supramaniam terancam hukuman mati atau 25 tahun penjara. Ia juga diancam membayar ganti rugi US$ 550 ribu jika pengadilan memutuskan dirinya terbukti bersalah.
Polisi telah mengawasi aktivitas Supramaniam sejak 7 Agustus lalu. Waktu itu warga Malaysia tersebut ditangkap dan ditahan karena mengantarkan 1,5 kilogram heroin kepada seorang pria di hotel di Sydney.
Pengadilan pusat Sydney menolak permohonan Supramaniam untuk menunda persidangan dengan alasan keluarganya perlu diberi tahu lebih dulu. Hakim Julie Huber memerintahkan sidang digelar pekan depan. Ia dijerat dengan dua dakwaan, yakni menyelundupkan narkoba dan kepemilikan heroin di hotel di Sydney pada Agustus lalu.
HERALD SUN | ABC.NET | THE STAR | MARIA RITA
Berita Terkait
Pilot Lion Nyabu Tak Terkait Jaringan Lama
Pasca Pilot Nyabu, Maskapai Wajib Tes Narkoba
Asosiasi: Tak Ada Alasan Membenarkan Pilot Nyabu
Dicokok, Izin Terbang Pilot Lion Nyabu Dibekukan
Pilot Lion Nyabu Dikuntit Tiga Bulan
Saat Ditangkap Pilot Lion Air Ditemani Mahasiswi
Pilot Lion Air Sudah Lama Ditarget BNN
Pihak Hotel Tak Mengetahui Penangkapan Pilot Lion