TEMPO.CO, Canberra - Australia, Senin, 9 Januari 2012 meminta Jepang membebaskan tiga aktivis paus yang ditahan di kapal penangkap paus milik Negara Matahari Terbit itu.
Tiga pria Australia itu memasuki kapal penangkap paus, Shonan Maru 2, yang melakukan perburuan paus secara ilegal di pantai perairan sebelah barat negara bagian Australia, Ahad, 8 Januari 2012.
Menurut Jaksa Agung Australia Nicola Roxon, Senin, 9 Januari 2012, mereka tidak bisa diadili dengan hukum Jepang sebab kapal tersebut berada di perairan internasional.
Namun, kehadiran kapal perang Jepang yang mengawal kapal pemburu paus di perairan internasional dapat meningkatkan ketegangan dan menimbulkan hubungan yang sangat buruk dengan kelompok-kelompok antipaus.
"Kami jelas mengatakan bahwa kehadiran kapal ini tidak bisa diterima di zona ekonomi ekslusif," kata Roxon kepada televisi Australia.
Ketiga aktivis yang ditahan tersebut berasal dari Australian Group Forest Rescue dan mencoba menghadap kapal pemburu paus milik Jepang yang berlayar menuju Lautan Selatan. Mereka adalah Simon Peterffy, 44 tahun; Geoffrey Tuxworth, 47 tahun; dan Glen Pendlebury, 27 tahun.
Forest Rescue merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, khususnya bergerak ke aksi-aksi langsung, terutama untuk melindungi kayu-kayu hutan.
Roxon mengatakan, ketiganya bisa dibawa ke Jepang untuk diadili dengan tuduhan berada dalam kapal di luar batas zona ekonomi eksklusif Australia. Namun, dia berharap ini tidak akan terjadi dan dia bersedia berunding dengan Jepang. Sebagaimana diketahui, Australia merupakan rekan perdagangan terbesar nomor dua. "Kami berharap dengan sangat agar ketiga orang itu segera dilepaskan."
REUTERS | CHOIRUL