TEMPO.CO ,: -- Pengadilan Etiopia menghukum dua wartawan Swedia 11 tahun penjara atas tuduhan terorisme. Martin Schibbye dan pewarta foto Johan Persson dinyatakan bersalah karena telah masuk ke Etiopia secara ilegal dan mempromosikan kelompok pemberontak Front Pembebasan Nasional Ogaden (ONLF).
"Ini adalah hukuman yang layak," kata Hakim Shemsu Sirgaga dalam persidangan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan semula, yakni 18,5 tahun penjara. Baik Schibbye maupun Persson terdiam ketika mendengar putusan ini, diduga karena syok. Kuasa hukum keduanya, Sileshi Ketsela, menyatakan kliennya akan mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum.
Sepekan yang lalu, keduanya telah dinyatakan bersalah oleh hakim yang sama. Menurut hakim Sirgaga, Schibbye dan Persson terbukti mendukung terorisme.
Para wartawan ini ditangkap pada Juli lalu oleh pasukan pemerintah saat tengah meliput perusahaan Swedia yang melakukan eksplorasi minyak di kawasan tersebut. Menteri Luar Negeri Swedia Carl Bildt pernah menjadi salah satu direktur perusahaan ini, Lundin Petroleum, pada 2000-2006.
Kawasan tersebut memang terlarang bagi wartawan dan organisasi asing, untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah Etiopia terhadap minoritas etnis Somalia. Padahal kantor berita Swedia, Kontinent, yang menaungi mereka, telah memastikan keduanya melakukan pekerjaan jurnalistik--yang seharusnya dilindungi oleh semua pemerintah di dunia.
L REUTERS | CNN | WASHINGTON POST | SITA PLANASARI A