TEMPO.CO , Peyongyang - Pemerintah Korea Utara melarang perwakilan asing untuk menghadiri pemakaman pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, di Pyongyang, Rabu mendatang, 28 Desember 2011. Larangan ini disampaikan Korea Utara melalui Korean Central News Agency (KCNA), Rabu, 21 Desember 2011.
Selain melarang kunjungan perwakilan asing, pemerintah Korea Utara juga menetapkan masa berkabung 13 hari sejak Senin lalu. Periode berduka bagi Kim Jong Il lebih panjang tiga hari dibandingkan ayahnya, Kim Il Sung, yang mangkat di tahun 1994.
Berdasarkan laporan KCNA, gedung-gedung pemerintah dan swasta telah mengibarkan bendera setengah tiang. Selama masa berkabung ini, para pekerja dilarang untuk terlibat dalam aktivitas hiburan. Rakyat yang berduka diizinkan untuk menyampaikan rasa dukanya selama satu minggu.
Rencananya, sebelum acara pemakaman di Kumsusan Memorial Palace dilakukan, akan ada pembacaan syair perpisahan dan pujian untuk Sang "Dear Leader". Setelah itu, akan ada acara penghormatan ala militer dan pemakaman di hadapan jutaan warga.
Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Il meninggal Senin lalu, 17 Desember 2011 dalam perjalanan menggunakan kereta api. Kim diduga meninggal akibat serangan jantung. Sebelumnya, pemimpin yang telah berkuasa selama 17 tahun itu menderita penyakit stroke cukup parah di tahun 2008.
CHETA NILAWATY I CHOSUN ILBO, KCNA