TEMPO Interaktif, Melbourne - Pengadilan Australia membolehkan seorang istri merahasiakan penyakit AIDS yang dideritanya kepada suaminya sebelum mereka menikah.
Hal itu terjadi setelah seorang suami yang istrinya merahasiakan penyakit AIDS-nya gagal membatalkan pernikahan mereka.
Pengadilan Keluarga Australia mengatakan kegagalan istri untuk memberi tahu suaminya tentang kondisinya tidak meniadakan persetujuan suami untuk menikah.
Dalam sidang terungkap bahwa sang istri berada di usia 30-an ketika dia didiagnosis AIDS pada tahun 2006. Suaminya, berusia 50-an, mengatakan ia tidak akan pernah menikahinya jika dia tahu tentang kondisi calon istrinya.
Suami itu meminta pernikahan tersebut dibatalkan demi hukum, bukan dibubarkan. Dengan demikian, istrinya tidak akan mengejar dia untuk penyelesaian aset properti.
Namun pengadilan mengatakan bahwa sang suami keliru menganggap tidak akan ada penyelesaian properti jika pernikahan itu batal.
Tidak diketahui apakah sang suami kemudian tertular HIV atau AIDS.
Ian Shann, seorang ahli hukum keluarga, mengatakan moral kasus itu sederhana: "Periksa riwayat seseorang sebelum Anda menikahinya."
Dia tidak menganggap banyak perbedaan antara berbohong tentang kesehatan, keadaan keuangan, atau tujuan-tujuan keuangan.
Dalam sidang pengadilan tertutup di Melbourne itu diyakini sang suami telah menggunakan klausul dalam UU Perkawinan yang mengatakan sebuah pernikahan batal dalam hal persetujuan salah satu pihak, bukan persetujuan yang sebenarnya karena 'diperoleh melalui penipuan.'
Shann mengatakan alasan untuk mendapatkan sebuah pembatalan adalah bigami, terlalu muda untuk menikah, karena pernikahan palsu, ditekan untuk menikah, dan kasus penipuan seperti identitas yang keliru.
"Kasus ini tidak masuk dalam salah satu kondisi itu," katanya kepada surat kabar Herald Sun.
"Tapi istri itu jelas berbohong dan suami itu jelas berada dalam posisi yang berbahaya karena kebohongan itu."
DAILY MAIL | EZ