TEMPO Interaktif, Yerusalem:15 anggota unit pasukan elit Israel telah menuliskan surat pada Perdana Menteri Ariel Sharon yang isinya menolak untuk menjalankan misi di wilayah Palestina. Hal itu dilaporkan oleh stasiun televisi setempat.Menurut laporan tersebut, 15 tentara yang berasal dari Unit Sayeret Matkal tersebut mengatakan mereka tidak ingin lagi turut serta dalam kebijakan penindasan dan upaya mempertahankan kekuasaan Yahudi di wilayah Palestina.Kami tidak lagi ingin memberikan hidup kami untuk menjalankan misi penindasan di Palestina yang tidak menghiraukan lagi hak-hak asasi jutaan rakyat Palestina, demikian kutipan dari surat yang dikirim pada PM Israel.Sejak pecahnya perang Palestina tahun 2000 lalu, Unit Pasukan Sayere Matkal telah membantu menyebarkan kampanye untuk menangkap kaum militan. Unit ini juga menahan tokok-tokoh senior Palestina, menyebarkan unit teror dan mencari tempat penyimpanan senjata Palestina.Surat tersebut merupakan pukulan hebat mengingat Unit Sayeret Matkal adalah unit paling senior dan berpengaruh. Unit ini dikenal atas aksi penyelamatannya yang spektakuler ketika menyelamatkan 106 penumpang pesawat terbang yang dibajak di Bandara Entebbe di Uganda tahun 1976.Minggu kemarin, surat kabar Israel mengungkapkan fakta bahwa pada tahun 1992 ada rencana pembunuhan pemimpin Irak, Saddam Hussein, setelah Irak menembakkan 39 rudal Skud-nya ke Israel pada Perang Teluk tahun 1991. Rencananya, Unit Sayeret Matkal yang akan melaksanakan rencana tersebut. Namun, rencana itu digagalkan pada menit-menit terakhir.Unit ini juga pernah mengirimkan petisi pada Kepala Angkatan Udara Jenderal Dan Halutz yang berisi penolakan untuk melaksanakan misi di wilayah Palestina.Gelombang penolakan menjadi sorotan pada bulan Januari 2002, ketika 52 staf dan tentara menandatangani sebuah surat yang mengatakan mereka tidak akan bertugas di wilayah Palestina. Siti Masriyah - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini
3 menit lalu
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini
Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan
5 menit lalu
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan
PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta
10 menit lalu
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta
Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti
13 menit lalu
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti
Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X
16 menit lalu
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi
18 menit lalu
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi
Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu
20 menit lalu
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
26 menit lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.