TEMPO Interaktif, Putrajaya - Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang peredaran buku panduan seks yang dilansir oleh klub istri taat suami. Siapa saja yang ketahuan memiliki buku berjudul Seks Islam, Perangi Yahudi untuk Kembalikan Seks Islam Kepada Dunia bisa dikenai denda hingga Rp 14,3 juta.
Seperti dilaporkan Asia One, Kamis, 3 November 2011, sanksi lebih berat akan menimpa pihak-pihak yang berusaha memperbanyak buku itu. Mereka terancam hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp 57 juta. Bahkan, bisa kedua-duanya.
Baca Juga:
Menurut Sekretaris Divisi Teks dan Penerbitan Al-Quran Kementerian dalam Negeri Malaysia, Abdul Aziz Mohamad Nor, ada dua alasan untuk melarang buku itu beredar. Pertama, buku itu dikeluarkan oleh organisasi yang memiliki kaitan jelas dengan kelompok Al-Arqam yang terlarang.
“Karena gerakan itu (Al-Arqam) telah dilarang, maka segala sesuatu yang terkait dengan itu, seperti klub dan buku, juga dilarang,” katanya. Alasan kedua, isi buku itu juga melanggar aturan sensor.
Abdul Azizi mengungkapkan sejauh penelusuran pihaknya, buku itu sudah tidak ada lagi di pasaran. Termasuk di negara bagian Kelantan, di mana buku itu dijual pertama kali.
Baca Juga:
Buku ini dikarang oleh Hatijan Am yang juga pendiri klub istri taat suami. Klub ini dibentuk oleh Global Ikhwan Sdn. Bhd, sebuah organisasi yang didirikan oleh mantan anggota Al-Arqam.
Juru bicara Global Ikhwan Siti Maznah Mohamad Taufik menanyakan alasan pemerintah melarang peredaran buku mereka. “Kami tidak pernah berencana mendistribusikan kepada orang luar. Buku itu sebagai pengetahuan buat anggota kami,” ujarnya.
ASIA ONE | FAISAL ASSEGAF