TEMPO Interaktif, Madinah - Seorang lelaki asal Sudan, Abdul Hamid bin Husain bin Mustafa al-Fakki, dipancung di sebuah lahan parkir di Kota Madinah, Arab Saudi. Ia dituduh sebagai penyihir.
Seperti dilaporkan the Daily Mail, Senin, 31 Oktober 2011, pemancungan itu berlangsung pada 20 September lalu. Lusinan orang menyaksikan pelaksanaan hukuman mati sesuai syariat Islam ini.
Rekaman video yang beredar menunjukkan sang algojo mengayunkan pedangnya ke arah tengkuk Abdul Hamid. Terpidana yang mengenakan gamis cokelat dan peci putih itu dalam keadaan berlutut sambil membungkuk.
Pengadilan Madinah memvonis hukuman mati terhadap Abdul Hamid pada Maret 2007. Padahal sihir tidak tercantum dalam beleid yang berlaku di Saudi. Proses peradilan terhadap terdakwa berlangsung rahasia. Bahkan ia tidak didampingi oleh pengacara.
Ia ditangkap dua tahun sebelumnya setelah dijebak oleh polisi syariah Saudi. Ia bersedia menyihir ayah dari polisi itu agar meninggalkan istri keduanya. Untuk pesanan itu, ia dibayar sekitar 6 ribu riyal. Nahas, saat sedang merapal mantera, sang polisi langsung menangkap Abdul Hamid.
Abdul Hamid diyakini sebagai orang ke-44 yang dipancung pada tahun ini. Ia termasuk warga asing kesebelas yang dieksekusi. Sebanyak 140 tahanan lainnya menanti hukuman serupa, termasuk pembaca acara televisi dari Libanon, Ali Hussain Sibat, yang rencananya akan dipenggal Jumat pekan ini.
Direktur Amnesty International untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Malcolm Smart, mengecam eksekusi terhadap Abdul Hamid. “Eksekusi Abdul Hamid mengerikan sama halnya dengan Saudi terus melanjutkan pelaksanaan hukuman mati yang kejam dan ekstrem ini,” katanya.
DAILY MAIL | FAISAL ASSEGAF