Mirjana yang baru-baru ini dijuluki sebagai nenek sihir ini hendak menjenguk suaminya yang kini meringkuk di balik terali besi untuk menunggu proses hukum di Pengadilan Kejahatan Perang Den Haag. Milosevic mulai ditahan setelah ditangkap pihak kepolisian internasional di rumahnya di Belgard (1/4) untuk dihadapkan pada International Criminal Tribunal (ICT). Penangkapan dilakukan atas tuduhan, ia telah melakukan pelanggaran HAM karena tindakan pemusnahan massal terhadap etnis Bosnia dan Albania (genocide).
Mengenai permintaan isteri Milosevic ini, pihak kementrian urusan luar negeri Belanda masih menundanya. Jochem mengatakan masih akan mempertimbangkan kemungkinan diterimanya permintaan Mirjana mengajukan visa.
Keputusan atas permintaan Mirjana ini, kata Jochems, paling cepat dikeluarkan Senin depan. Cukup beralasan bagi pihak kementrian urusan Luar Negeri Belanda untuk memperketat jadwal kunjung Mirjana. Alasannya, Mirjana Markovic termasuk dalam daftar hitam Uni Eropa, yang secara resmi melarang wanita ini memasuki Belanda.
Namun menurut sebuah sumber di tingkat pejabat tinggi Belanda, Mirjana nampaknya akan diberi visa kunjungan singkat. Visa tersebut hanya akan akan dapat digunakan hanya untuk satu kali masuk dan berlaku dalam beberapa hari saja. Ini merupakan permintaan pengadilan PBB yang mengadili Milosevic.
Sumber itu mengatakan, pemerintah Belanda tak ingin memikul tanggung jawab untuk menyediakan pengamanan buat istri mantan presiden Yugoslavia tersebut untuk masa yang lebih lama. Sementara Mirjana sendiri merasa hampa tanpa kehadiran suami di sampingnya. Ia merasa seperti itu karena semasa Milosevic berkuasa sangat sering dilibatkan suaminya dalam aktivitasnya. Demikian pula setelah Milosevic jatuh. Saat ini, Mirjana merasa kesepian setelah pekan lalu, suaminya diboyong diterbangkan ke Den Haag untuk menghadapi pengadilan atas kejahatan terhadap umat manusia.
Menurut laporan sebuah harian Serbia, Mirjana mungkin berencana menyewa atau membeli apartemen di Den Haag, agar dapat berdekatan dengan suaminya. Namun, tampaknya keingainannya itu tak bakalan terwujud, beberapa pejabat Belanda mengatakan, secara hukum tindakan tersebut tak mungkin dilakukan kalau ia hanya memiliki izin masuk kunjungan singkat. (E Karel Dewanto)