TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Seorang pria pengangguran mengundang seorang wanita untuk melakukan masturbasi bersama-sama. Penganggur itu pun akhirnya harus berhadapan dengan penegak hukum setelah ia dilaporkan si wanita ke polisi.
Muhammad Khir Baharuddin, 45 tahun, dari Kampung Segambut Tengah, didenda RM 100 (Rp 300 ribu) oleh hakim Hafizza Sauni pada hari Senin, 19 September 2011.
Dia mengaku bersalah telah mengirimi wanita itu tiga pesan pendek (SMS) tidak senonoh sekitar pukul 09.30 pada 8 September 2011.
Dalam pesannya, Mohd Khir mengatakan ia menikmati masturbasi setiap kali dia merasa kesepian dan bahwa ia akan sendirian di rumah.
Dia juga mengundang wanita itu sehingga mereka bisa melakukannya bersama-sama.
THE STAR | EZ