TEMPO Interaktif, Tripoli - Tak cuma tentara Kolonel Muammar Qadhafi, para pasukan pemberontak Libya juga diduga melakukan kejahatan kemanusiaan. Menurut Amnesty International, kemarin, para pemimpin baru Libya harus menghentikan para pejuangnya dari tindakan menyalahgunakan kekuasan. Tindakan itu antara lain menyerang secara membabi buta ke arah wilayah-wilayah sipil dan pembunuhan massal atas para tahanan yang bisa berujung pada tuduhan kejahatan melawan kemanusiaan.
Dewan Transisi Nasional (NTC) seharusnya memperingatkan pasukannya bahwa "pembunuhan dan serangan kekerasan terhadap warga sipil tak akan ditoleransi”, demikian kata organisasi berbasis di London itu dalam sebuah laporan, Rabu, 14 September 2011.
Amnesty mengatakan mereka menemukan bukti-bukti bahwa para pejuang anti-Qadhafi juga melakukan “serangan membabi buta, pembunuhan massal para narapidana, penyiksaan, penghilangan orang, dan penangkapan tak sah”. Hal itu didapat dari temuan di lapangan oleh para anggota Amnesty kala mengunjungi Libya beberapa bulan lalu saat revolusi berkecamuk hebat.
Disebutkan bahwa pasukan pro-Qadhafi bersalah melakukan kejahatan perang dan diduga juga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemerintahan baru sementara Libya berulang kali menyerukan agar tentaranya menghargai hukum dan aturan. Mereka diminta menahan diri dari aksi membalas dendam. Ini pesan yang disampaikan kembali kemarin oleh pemimpin NTC, Mustafa Abdel Jalil, dalam pidato terbuka pertamanya di Ibu Kota Tripoli.
“Tak ada retribusi, jangan mengambil masalah ke tangan Anda sendiri dan tak boleh ada penindasan,” ucap Jalil. “Saya berharap bahwa revolusi tidak akan tersandung karena hal-hal itu.” Libya baru akan mengikuti tatanan hukum dan menghargai ajaran-ajaran Islam.
“Kami mendorong hukum negara untuk kemakmuran negara bagi negara yang akan memiliki hukum syariah Islam sebagai dasar untuk perundang-undangan,” ujar Jalil dalam pidato yang disiarkan televisi Libya. “Kami sebuah bangsa muslim dengan asas Islam moderat dan kami akan menjaganya.”
BLOOMBERG | CNN | DWI A