TEMPO Interaktif, Paris - Seorang pria Prancis diperintahkan untuk membayar mantan istrinya sebesar £ 8.500 (Rp 117 juta). Pria tersebut dianggap tak bisa memuaskan hasrat seksual sang istri selama pernikahan mereka.
Pria 51 tahun itu didenda berdasarkan Pasal 215 dari Undang-Undang Sipil Prancis yang menyatakan pasangan yang sudah menikah harus setuju untuk berbagai kehidupan komunal. Seorang hakim menegaskan bahwa aturan itu berarti bahwa hubungan seksual harus menjadi bagian dari pernikahan.
Keputusan hukum yang jarang itu muncul setelah istrinya mengajukan gugatan cerai dua tahun lalu. Dia menyalahkan perceraian itu karena suaminya kurang memberi nafkah batin di kamar tidur.
Seorang hakim di Nice, Prancis selatan, kemudian mengesahkan perceraian itu dan menyatakan sang suami yang bernama Jean-Louis B. bertanggung jawab atas perceraian itu.
Tapi sang mantan istri yang berusia 47 tahun itu kemudian membawa kasus perceraian itu kembali ke pengadilan dengan menuntut £ 10.000 (Rp 137 juta) sebagai kompensasi atas kurangnya aktivitas seks selama pernikahan 21 tahun mereka.
Sang suami mengklaim masalah kesehatan dan kelelahan telah membatasinya untuk berhubungan seks.
Tetapi seorang hakim di pengadilan tinggi Prancis menyatakan, "Hubungan seksual antara suami dan istri adalah ekspresi kasih sayang antara satu sama lain dan dalam hal ini hal itu tidak hadir. Dengan menikah, pasangan sepakat untuk berbagi hidup mereka dan ini jelas menyiratkan mereka akan berhubungan seks satu sama lain."
TELEGRAPH | EZ