TEMPO Interaktif, TEHERAN- Jaksa penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi, membenarkan laporan bahwa pendaki Amerika Serikat, Joshua Fattal dan Shane Bauer, masing-masing divonis hukuman penjara 8 tahun.
Hukuman ini dijatuhkan karena keduanya dinyatakan bersalah memasuki wilayah Iran tanpa izin. Kendati demikian, mereka memiliki waktu 20 hari untuk menyatakan banding.
Menteri Intelijen Iran Heidar Moslehi, Senin 22 Agustus 2011 mengatakan vonis itu sesuai dengan hasil investigasi dan interogasi Kementerian Intelijen bahwa Fattal dan Bauer masuk ke Iran bukan untuk mendaki biasa, melainkan membawa misi.
Moslehi juga mengungkapkan kasus Sarah Emily Shourd, yang dilepas pada September 2010 dengan uang jaminan US$ 500 ribu, juga masih terbuka dan akan diinvestigasi berikutnya.
l NATIONAL JOURNAL | FARS NA