TEMPO Interaktif, Bekas Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, dan istrinya, Simone, harus mendekam dalam tahanan rumah karena didakwa melakukan kejahatan ekonomi.
Kejahatan yang dilakukannya meliputi penjarahan, penguasaan senjata, dan penggelapan. Keduanya ditahan sejak April setelah terjadi aksi kekerasan usai pemilihan umum yang menelan korban 3.000 jiwa.
Kendati berstatus suami-istri, pasangan ini ditahan di tempat terpisah di sebelah utara negara. Jaksa Penuntut Umum Simplice Kouadio Koffi mengatakan Simone Gbagbo akan diadili pada hari Selasa, sedangkan suaminya dibawa ke meja hijau pada Kamis.
Wartawan BBC di Abidjan, John James, melaporkan dari sana, tuduhan yang dialamatkan kepada bekas presiden itu antara lain Gbagbo diduga menggunakan uang negara untuk mengikuti pemilihan umum, termasuk menjarah ratusan juta dolar dari bank sentral di masa dia berkuasa.
"Selain melakukan kejahatan ekonomi, Gbagbo akan dihadapkan pada Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pantai Gading dipimpin Presiden Alassane Quattara meminta kepada ICC menyeret bekas penguasa itu untuk diadili atas tanggung jawabnya terhadap 3.000 nyawa di sana. Selain itu, pemerintah juga menahan lusinan bekas pembantu Gbagbo saat menjabat sebagai presiden. Seluruhnya, kecuali Gbagbo dan istrinya, sudah siap untuk diadili.
BBC | CA