TEMPO Interaktif, Seoul - Seorang pastor Korea Selatan yang diam-diam menyebrang ke Korea Utara untuk menghadiri perayaan hari kelahiran Kim Il Sung didakwa bersalah oleh pengadilan. Menurut jaksa di Korea Selatan, pastor 75 tahun yang hanya diidentifikasi bernama Hong dan berkewarganegaraan Amerika Serikat itu bersalah karena mengunjungi Korea Utara tanpa persetujuan Pemerintah Seoul.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Jaksa Agung Seoul, Rabu, 27 Juli 2011, Hong juga dituduh memuji rezim, bertemu pejabat Korea Utara, dan memiliki bahan propaganda untuk rezim komunis tersebut. Masih kata jaksa, Hong melakukan perjalanan ke Pyongyang untuk merayakan hari kelahiran pendiri Korea Utara pada 15 April lalu bersama enam simpatisan Korea Utara lainnya.
Hong diadili terkait aturan ketat yang diberlakukan Korea Selatan. Negara Ginseng itu memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional untuk melarang segala aktivitas yang memberikan simpati kepada Korea Utara. Misalnya membentuk kelompok pro-Pyongyang, berhubungan dengan Korea Utara tanpa izin pemerintah, dan mendistribusikan propaganda. Hong langsung dideportasi ke negara asalnya begitu tiba di Korea Selatan. Jaksa mengatakan kelompok Hong bersekutu dengan simpatisan Korea Utara yang mengirim delegasi setiap perayaan ultah Kim Il Sung setiap tahunnya.
STRAITS TIMES | SUNARIAH