TEMPO Interaktif, Pengadilan Tunisia menghukum bekas Presiden Zine El Abidine Ben Ali dengan 15 tahun penjara karena dakwaan melakukan penjualan obat bius, senjata, dan benda-benda bersejarah. Keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam pengadilan in absentia yang berlangsung sehari penuh, Senin, 4 Juli 2011.
Menurut Ketua Majelis Hakim Touhmi Hafi, keputusan tersebut disampaikan karena terdakwa selama proses peradilan berlangsung tak pernah ada di tempat. Bahkan, terdakwa dikabarkan berada di luar negeri. "Dia tak ada dan buron," katanya.
Dalam laporannya, kantor berita Reuters menyebutkan ketika Ben Ali dan istrinya meninggalkan Tunisia menuju Arab Saudi, Januari lalu, dia membawa kabur harta tak halal senilai Rp 615 triliun (US$ 72,000).
Kekayaan sebesar itu, jelas majelis hakim, kuat dugaan berasal dari perdagangan obat bius dan senjata api yang ia selundupkan melalui sejumlah pelabuhan untuk selanjutnya disimpan di istananya di Carthage, Tunisia Utara.
Sebaliknya, para pengacara Ben Ali bersikeras menolak segala tuduhan jaksa dan majelis hakim. Mereka berdalih bahwa keputusan majelis hakim hanyalah berdasarkan keterangan palsu dan tidak meyakinkan. Oleh sebab itu, mereka meminta keputusan itu hendaknya ditunda sehingga bisa memberikan waktu kepada terdakwa untuk membela diri.
Baca Juga:
Usai menyampaikan pembelaannya, seluruh pengacara Ben Ali meninggalkan ruang sidang seraya berkomentar singkat, "Pengadilan ini mengabaikan hak-hak terdakwa."
AL JAZEERA | CA