TEMPO Interaktif, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Sabtu, 18 Juni 2011, melansir pernyataan resmi mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pekerja perempuan asal Indonesia, yakni Ruyati binti Satubi Saruna.
Kementerian menegaskan pemerintahan Raja Abdullah bin Abdul Aziz berkomitmen menegakkan keamanan, keadilan, dan penerapan perintah Allah terhadap siapapun yang menyerang dan membunuh orang lain. “Siapa saja menyerang keamanan rakyat (Saudi) dan menumpahkan darah mereka akan dihukum sesuai syariat Islam,” kata Kementerian Dalam Negeri seperti dikutip kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
Pelaksanaan hukuman mati itu berlangsung kemarin di Kota Makkah. Ruyati terbukti bersalah membunuh majikan perempuannya, Khairiyah binti Hamid Majlad dengan sebilah golok. Dekrit Raja Abdullah untuk menghukum mati Ruyati keluar setelah vonis itu dikuatkan oleh pengadilan banding dan Mahkamah Agung Saudi.
Amnesty International Jumat pekan lalu mendesak pemerintah Saudi menghapus hukuman mati lantaran pelaksanaannya naik pada tahun ini. Hingga bulan ini saja, sudah 27 orang yang dipancung, sama jumlahnya dengan tahun lalu. Sebanyak 15 orang dieksekusi Mei tahun ini.
Secara keseluruhan, jumlah pelaksanaan hukuman mati di Saudi terus menurun. Pada 2009, sebanyak 69 orang dipancung, turun dari 102 orang di tahun sebelumnya dan 158 orang pada 2007.
Saudi menerapkan hukuman pancung terhadap pelaku pembunuhan, pemerkosaan, dan penyelundup narkoba.
ARABIAN BUSINESS/FAISAL ASSEGAF