TEMPO Interaktif, Rangoon - Pemerintah Myanmar mengumumkan akan memberikan grasi kepada tahanan. Program yang sudah lama diharapkan ini diumumkan Senin kemarin, 16 Mei 2011, oleh Presiden Myanmar Thein Sein. Tapi, seperti dilaporkan pada Selasa, 17 Mei 2011, cakupan dan juga waktu minimum untuk memperoleh grasi belum diketahui.
Dalam siaran televisi dan radio, disebutkan Presiden Thein Sein membuat tanda akan memberikan "amnesti umum" untuk kasus-kasus kemanusiaan yang vonisnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, dan mengurangi satu tahun hukuman penjara. Tapi, pengumuman itu tidak menyebutkan berapa banyak tahanan yang beruntung terkena aturan baru itu atau apakah tahanan politik yang jumlahnya lebih dari 2.000 orang akan dibebaskan serta belum diketahui kapan aturan ini mulai efektif berlaku.
Kendati belum diputuskan, rencana ini dikritik juru bicara Partai Liga Nasional untuk Demokrat, Nyan Win. Dia mengatakan aturan baru ini tampaknya tidak menguntungkan tahanan politik karena mereka umumnya menjalani hukuman lama di penjara. "Saya rasa perintah amnesti ini bukan ditujukan untuk tahanan politik," kata Nyan Win.
Kelompok Pemantau Hak Asasi Manusia yang berbasis di New York, Amerika Serikat, dalam pernyataannya mengatakan, "Untuk 2.100 tahanan politik yang hukumannya mencapai 65 tahun penjara, pengurangan hanya satu tahun adalah lelucon yang sakit. Ini adalah respons menyedihkan bagi tuntutan internasional untuk segera melepaskan semua tahanan politik."
STRAITS TIMES | AP | SUNARIAH