Saat ini, penduduk Kuba harus mengajukan izin perjalanan yang disebut "white card" dengan biaya sekitar 130 dolar atau setara dengan Rp 1,4 juta. Selain mengajukan izin, mereka juga harus mengantongi visa yang dikeluarkan negara tujuan. Meskipun petunjuk tersebut tidak spesifik menyebutkan pencabutan "white card", tapi hal ini dinilai sebagai tanda pertama yang resmi menyebutkan kebijakan untuk melonggarkan birokrasi bagi warga Kuba yang ingin berpergian ke luar negeri.
Selain izin ke luar negeri, negara yang dipimpin Raul Castro itu juga tengah mempertimbangkan untuk mempermudah warga dalam mendapatkan pinjaman di bank atau pelayanan keuangan lainnya, terutama untuk investasi di sektor swasta. Kuba juga akan mengurangi perusahaan sektor publik, mengurangi subsidi sosial yang tidak penting, dan memberikan kesempatan investasi asing untuk sektor-sektor semisal pariwisata.
Baca Juga:
XINHUA | SUNARIAH