TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah rancangan undang-undang di Iran yang mengkriminalkan kepemilikan anjing menimbulkan kemarahan ribuan pecinta hewan di Republik Islam itu.
Selama bertahun-tahun, mereka memeliharanya secara diam-diam seolah-olah menyembunyikan buronan. Tapi, tidak ada hukum khusus yang yang melarang membeli atau menjual anjing.
Baca Juga:
Sekarang, untuk pertama kalinya, anggota parlemen Iran telah mengajukan rancangan yang mengkriminalkan kepemilikan anjing di apartemen pribadi atau membawa mereka di tempat umum.
Rancangan itu memperingatkan bahwa selain membahayakan kesehatan, semakin populernya kepemilikan anjing menimbulkan masalah budaya, yaitu peniruan buta secara vulgar terhadap budaya Barat.
Jika undang-undang ini disahkan, pelanggar akan didenda antara £ 60 (Rp 855 ribu) dan £ 305 (Rp 4,3 juta) dan hewan peliharaan mereka akan disita.
Baca Juga:
Rancangan itu tidak memastikan nasib binatang itu. Tapi, pemilik hewan mengkhawatirkan kondisi kembali ke tahun 2007 ketika polisi Iran mendirikan sebuah "penjara" untuk anjing yang pemiliknya tertangkap membawa mereka ke tempat umum. Banyak anjing dibebaskan dengan jaminan setelah penahanan singkat.
DAILY MAIL | ERWIN Z