Berdasarkan Undang-undang Pernikahan Kerajaan tahun 1772, raja atau ratu Inggris harus menyetujui secara formal pernikahan anak-anaknya yang merupakan keturunan langsung Raja George II, yang memerintah pada abad 18, sebelum mereka menikah. Instrumen persetujuan dibubuhi tanda tangan ratu "Elizabeth R" dan dicap dengan tanda kebesaran kerajaan.
Persetujuan ini merupakan salah satu yang penting dari beberapa instrumen yang harus dilalui dengan cap dan tanda tangan raja. Persetujuan ini akan diberikan kepada William dan Kate setelah pernikahan mereka 29 April nanti. Menurut kantor William, kertas kulit hanya digunakan untuk dokumen negara yang sangat penting.
REUTERS | SUNARIAH