Berdasarkan rancangan amandemen undang-undang yang tengah digodok tersebut, pengendara biasa yang menyetir sambil mabuk mendapat hukuman tak bisa mengambil izin mengemudinya selama lima tahun jika dicabut dan harus membayar denda 2000 yuan (Rp 2,6 juta). Sementara, untuk supir akan dicabut izin mengemudinya hingga 10 tahun dan denda 5000 yuan (Rp 6,6 juta).
Jika lolos di parlemen, aturan baru ini jelas lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Dalam aturan lama pengendara mabuk hanya didenda hingga 500 yuan (Rp 660.000) dan izin mengemudinya dicabut antara tiga hingga enam bulan.
STRAITS TIMES | SUNARIAH