Kemunculan mereka, menurut situs Straits Times yang dikutip dari The Nation, Rabu (20/04), untuk meminta maaf atas aksi nekat dan cabul mereka. Kendati demikian, ketiganya tetap didakwa bersalah karena telanjang dan berbuat cabul di depan publik, dengan ancaman hukuman denda 500 bath (Rp 144.000).
Tak hanya pelaku aksi cabul, polisi ujar Komandan Biro Polisi Metropolitan Region 6, Mayor Jenderal Polisi Suwat Chaengyodsuk, juga akan mencari orang yang merekam kejadian tersebut. Begitu juga dengan orang yang mengedarkan rekaman itu di internet. Bagi perekam, akan didakwa melakukan pelanggaran hak perempuan.
STRAITS TIMES | SUNARIAH