TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan bahwa bos berhak memerintahkan karyawan perempuan untuk memakai bra di tempat kerja.
Selain itu, panjang kuku dari wanita juga dapat ditentukan oleh atasan langsung dan rambut harus bersih dan rapi.
Pria bisa berjenggot, tapi bos berhak untuk meminta dipangkas dengan rapi.
Pengadilan Perburuhan di North Rhine-Westphalia menangani sebuah kasus yang melibatkan kebiasaan gaun dan perawatan personel keamanan bandara.
Tapi keputusan itu akan berlaku untuk semua tempat kerja di negara yang paling padat penduduknya di Jerman tersebut.
"Diperintahkan memakai bra dan menjaga kuku lebih pendek dari setengah sentimeter tidak mempengaruhi hak-hak pribadi," kata pengadilan di Cologne.
"Ini bukan pengabaian yang tidak proporsional dari hak-hak pribadi."
Bra - dengan warna putih atau warna kulit sesuai putusan pengadilan - bisa didispensasi, jika perempuan itu memakai kaos dalam.
Keputusan itu diterapkan pada sebuah perusahaan keamanan yang melakukan pemeriksaan penumpang di bandara di negara itu, yang menjadi poros utama Cologne-Bonn.
Beberapa karyawan mengatakan kriteria itu terlalu keras, tapi pengadilan telah berpihak pada buku aturan perusahaan.
Kemenangan pekerja hanyalah bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk melarang warna tertentu dari warna rambut atau cat kuku dan rambut palsu - yang dilarang di buku aturan aparat keamanan.
DAILY MAIL | ERWIN Z